REKONSTRUKSI PEMBERIAN HAK RESTITUSI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Dewasa ini di Indonesia perdagangan orang sangat marak dan mengkhawatirkan walaupun peraturan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang sudah ada, yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, tetapi dalam praktiknya perbuatan tersebut masih banyak terjadi, bahkan bukan hanya melibatkan perorangan, tetapi juga melibatkan jaringan sindikat kerja yang sulit diketahui.
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia. Kejahatan ini dianggap sebagai bentuk perbudakan modern dan bertentangan dengan martabat kemanusiaan. Kasus-kasus TPPO terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di seluruh dunia. Meningkatnya permasalahan perdagangan orang di berbagai negara, termasuk Indonesia dan negara-negara berkembang lainnya, menjadi sorotan utama bagi Indonesia sebagai bangsa, masyarakat internasional, dan anggota organisasi internasional, terutama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Restitusi merupakan bentuk kompensasi finansial yang diberikan kepada korban sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian yang mereka alami akibat tindak pidana. Dengan memberikan restitusi, korban memiliki akses lebih baik untuk memulihkan kehidupan mereka, termasuk mendapatkan bantuan medis, layanan kesehatan mental, dan dukungan sosial yang mereka butuhkan. Restitusi juga dapat membantu membangun kembali stabilitas ekonomi korban, memberikan mereka kesempatan untuk memulai ulang hidup mereka setelah mengalami pengalaman traumatis akibat TPPO.
Buku ini mengungkap rekonstruksi pemberian hak restitusi terhadap korban tindak pidana perdagangan orang dari segala aspek hukum yang berlaku sacara internasional dan di negara Indonesia. Semoga buku ini mampu menverahkan dan bermanfaat bagi para pembaca semua.
Penyusun : Rudy
Kategori : Hukum
Ukuran : 14,8 x 21 cm
Ketebalan : 288 halaman
Cetakan : BW
Cover : Softcover
Reviews
There are no reviews yet.